Kriminal

Kesal Diputusin, Pria di Lampung Nekat Kirim Video Hubungan Intim ke Kakak Pacarnya

Baharuddin Kamal - 20/05/2023 20:00
Ilustrasi.

Beritacenter.COM - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial WR (23) warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, lantaran memperkosa anak di bawah umur. Pelaku ditangkap tim Tekab 308 Polres Lampung Utara, Jumat (19/5/2023) malam.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, WR diamankan lantaran menyetubuhi remaja dibawah umur berinisial B (15) sambil merekam adegan persetubuhan tersebut menggunakan ponsel pribadinya.

"Hasil rekaman itu digunakan tersangka untuk mengancam korban agar bisa diajak kembali berkencan layaknya pasangan suami isteri," ujar Eko Rendi saat dikonfirmasi, Sabtu (20/5/2023).

Rendi menuturkan, berdasarkan pengakuan tersangka, dia telah menyetubuhi korban hingga lebih dari 6 kali di tempat dan waktu yang berbeda.

"Jadi ini berpacaran dengan korban sejak Bulan Maret 2021 dan hubungannya itu dimanfaatkan untuk menggauli korban," kata Rendi.

Kasat melanjutkan, aksi bejat pelaku terungkap lantaran korban memutuskan hubungan pacaran dengan pelaku. Sehingga pelaku kesal dan mengirimkan video adegan persetubuhan keduanya kepada kakak korban.

Tak Terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban kemudian langsung melaporkan pelaku ke Polres Lampung Utara.

Mengetahui hal tersebut, keluarga korbanpun tidak terima dengan perlakuan WR kemudian langsung melaporkannya ke Polres Lampung Utara.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta pidana denda paling banyak Rp5 Miliar.

"Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana sudah kita amankan di unit PPA Polres Lampung Utara," pungkas Rendi.

TAG TERKAIT :
POLISI Lampung Pemerkosaan Berita Kriminal Indonesia Berita Center Video Porno

Berita Lainnya