Beritacenter.COM - Bentrokan antar remaja pecah di Jalan Arif Rahman Hakim, Simpang IV Sipin, Telanaipura, Kota Jambi. Bentrokan itu terjadi dipicu saling ejek di media sosial (medsos).
Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi mengatakan, sebanyak 18 orang diamankan dan 4 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam tawuran itu, sebanyak empat orang luka parah akibat sabetan senjata tajam (sajam).
"Dua kelompok remaja, yakni kelompok remaja Telanaipura dan kelompok remaja Kasang ini saling ejek saling menantang di media sosial sehingga terjadi tawuran," ungkapnya, Senin (22/5/2023).
Dari 18 orang itu, dua di antaranya dewasa dan 8 orang berstatus pelajar. "Mereka pelajar yang ada di Kota Jambi, baik pelajar SMP, MTSN, dan SMA," imbuhnya.
Tidak hanya itu, pihak Polresta Jambi juga lagi memburu pelaku lainnya. "Kita masih memburu 12 orang pelaku lagi," tukas Eko didampingi Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marboro Macan.
Saat ini, kondisi keempat korban sudah dirawat di rumah masing-masing, yaitu LBP (17), FP (17) yang masih pelajar serta DAP (18) dan H (18).
Untuk LBP warga Tanjungpinang, Jambi Timur ini mengalami luka bacok di paha kanan dan kiri, luka di pergelangan kanan dan kiri.
Selanjutnya, luka siku kanan, lengan kanan kiri, luka tusuk dipunggung lima tusukan dan luka memar di bagian kepala depan.
Kemudian korban FP, lanjutnya, warga Tanjungpinang, Jambi Timur, Kota Jambi mengalami uka luka bacok rahang sebelah kiri.
Untuk korban DAP warga Kasangjaya, Jambi Timur, Kota Jambi mengalami luka bacok di punggung sekitar 5 cm, luka lecet di punggung kiri dan luka lecet di paha kiri. Sedangkan, korban H, warga Eka Jaya, Paal Merah, Kota Jambi mengalami luka lecet di bawah dagu.
Dari empat orang tersangka, kata Kapolresta, dua orang sebagai eksekutor dan dua lainnya membawa senjata tajam.
"Salah seorang eksekutor ini merupakan residivis kasus yang sama, yakni pengeroyokan. Tersangka Juan Kecik (23) ini yang melakukan eksekutor menggunakan celurit," tandasnya.
Kepada petugas, Juan Kecik (23) warga Telanaipura ini sudah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali. "Diajak teman. Kasusnya 351," tuturnya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka diamankan di Polresta Jambi untuk proses hukum selanjutnya.
Peristiwa 02/10/2023 18:32
Peristiwa 02/10/2023 13:00
Peristiwa 30/09/2023 13:46
Peristiwa 30/09/2023 12:58
Peristiwa 30/09/2023 08:00
Peristiwa 29/09/2023 14:30
Peristiwa 29/09/2023 08:01
Peristiwa 27/09/2023 21:40
Peristiwa 27/09/2023 20:00
Peristiwa 27/09/2023 11:30
Peristiwa 26/09/2023 11:17
Peristiwa 25/09/2023 21:30
Peristiwa 25/09/2023 07:47