News

Kemenkes Rilis Aturan Baru: Masyarakat Bebas Pilih Jenis Vaksin Booster

Lukman Salasi - 26/05/2023 10:57

BeritaCenter.COM – Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan aturan terbaru terkait vaksin COVID-19. Dalam aturan itu disebutkan bahwa masyarakat bebas memilih jenis vakin untuk booster.

Dengan demikian, masyarakat Indonesia bisa dibooster tanpa mengikuti regimen vaksinasi dosis pertama maupun dosis kedua.

Aturan terbaru vaksinasi diatur dalam Surat Edaran Nomor IM.02.04/C/2413/2023 terkait Update Pemberian Vaksinasi COVID-19 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui surat edarannya menjelaskan beberapa poin terkait pemanfaatan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat Indonesia. 

"Berdasarkan laporan hasil uji klinis dari berbagai platform vaksin COVID-19, secara umum titer antibodi (kekebalan/imunitas) individu setelah enam bulan dari imunisasi yang kedua akan menurun, sehingga perlu diberikan penguat (booster) untuk meningkatkan titer antibodi guna proteksi jangka panjang," tulis dalam surat edaran yang dikutip detikcom, Kamis (25/5/2023).

Selanjutnya, dalam surat edaran tersebut juga tertulis bahwa vaksin yang tersedia saat ini merupakan vaksin terbaik dan dapat diberikan pada platform vaksin COVID-10 yang telah mendapat EUA atau NIE dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

"Untuk itu bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) maka dapat diberikan vaksinasi COVID-19 dengan menggunakan vaksin yang tersedia," tulis keterangan tersebut.

Sebenarnya, di Indonesia masih banyak masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap tetapi belum mendapatkan dosis lanjutan. Maka dari itu, masyarakat yang belum melengkapi dosis diperbolehkan untuk melanjutkan vaksinasi dengan jenis apapun selama tersedia di fasilitas layanan kesehatan.

TAG TERKAIT :
Berita Center Kemenkes Vaksin Booster Aturan Baru Aturan Vaksin COVID-19

Berita Lainnya