Beritacenter.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat petinggi pajak Rafael Alun Trisambodo, Jumat (26/3/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dua orang saksi itu dari kalangan swasta bernama Thi Ida dan HJ Wisnnah Chairany.
"Hari ini (26/5) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI, untuk tersangka RAT (Rafael)," kata Ali.
KPK belum mengungkap materi pemeriksaan kedua saksi tersebut. Namun diduga mereka memiliki informasi penting soal kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun.
Rafael Alun kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun.
Rafael Alun diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. Kekinian aliran TPPU itu didalami KPK dengan menelusuri asetnya dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Ditetapkan tersangka Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Dia awalnya diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. KPK memprediksa angka gratifikasi tersebut akan bertambah.
Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.
Rafael melanggar Pasal 12 B Undang - Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
News 25/09/2023 09:20
News 25/09/2023 08:25
News 23/09/2023 22:26
News 22/09/2023 23:59
News 22/09/2023 10:07
News 22/09/2023 09:24
News 22/09/2023 08:30
News 21/09/2023 22:15
News 21/09/2023 22:00
News 21/09/2023 17:38
News 21/09/2023 13:42
News 21/09/2023 12:00
News 21/09/2023 08:00
News 20/09/2023 21:34