Beritacenter.COM - Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat berencana dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). Jaksa menyebut perbuatan Mario itu dilakukan bersama Shane Lukas (19) dan terdakwa anak perempuan inisial AG (15).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).
Jaksa mengatakan, aksi penganiayaan itu bermula saat Mario Dandy bertemu mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di Kemang, Jakarta Selatan, pada 30 Januari 2023. Kala itu, Amanda disebut memberi informasi ke Mario soal hubungan AG dengan David, hingga membuat Mario akhirnya cemburu.
Jaksa dalam dakwannya menyebut AG sempat menjalin hubungan dengan David, sebelum dnegan Mario Dandy. Begitu mendapat informasi dari Amanda, jelas Jaksa, Maron langsung emosional dan menghubugni David lewat WhatsApp. Hanya saja, pesan Mario tak digubris David.
Kesal lantaran tak mendapa jawaban dari David terkait informasi Amanda, Mario pun akhirnya mengonfirmasi langsung infomasi itu kepada AG. Hanya saja, AG juga tak menjawab, hingga akhirnya membuat Mario Dandy kian berang.
Alhasi, Mario Dandy singkat cerita akhirnya bertemu dengan David pada 20 Februari 2023 berkat bantuan AG, yang lebih dulu menghubungi David dengan alasan hendak mengembalikan kartu pelajarnya.
"Bahwa kemudian guna melancarkan niat mereka melakukan kekerasan kepada Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng, anak chat anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng untuk mengajak bertemu dengan dalih ingin mengembalikan Kartu pelajar di mana ajakan itu disetujui oleh anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng," kata jaksa.
Mario Dandy diketahui juga meminta Shane untuk mendampinginya, sebelum akhirnya bertemu dengan David. Kala itu, Mario juga meminta Shane untuk merekam saat dirinya menganiaya David, dan permintaan itu juga disanggupi oleh Shane Lukas.
Alhasil, Mario Dandy, AG, dan Shane Lukas, menemui David di kawasan Jakarta Selan. Jaksa menyebut aksi penganiayaan terhadap David terjadi dalam pertemuan itu. Mario menganiaya David, Shane merekam aksi Mario, sementara AG menyaksikan penganiayaan tersebut.
"Bahwa kemudian anak, saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, dan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang saat itu berdiri di sebelah kanan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng telah berpikir secara tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng yang tubuhnya jauh lebih kecil, kurus dan tidak sepadan dibandingkan tubuh dan kekuatan Saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy, dengan sengaja telah memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya, padahal terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tahu persis jika area kepala adalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius dan cacat berat hingga kelumpuhan kepada Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng," ujar jaksa.
"Di mana kemudian terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh anak sedangkan saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane terus merekam menggunakan handphone," lanjut jaksa.
Adapun aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David, yakni aksi tendangan bak tengah melakukan tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Kala itu, David sudah tergeletak tak berdaya.
"Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan secara sadis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, menyebabkan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng mengalami penurunan kesadaran (akibat cedera kepala sedang) dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya terdapat infeksi bakteri pada darah Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng," kata jaksa.
Aksi penganiayaan yang dilakukan Mario membuat David mengalami sejumah luka fisik, yakni diantaranya :
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
Dimana hal itu turut dituangkan dalam visum et repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023. Atas perbuatannya, Mario pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
News 25/09/2023 09:20
News 25/09/2023 08:25
News 23/09/2023 22:26
News 22/09/2023 23:59
News 22/09/2023 10:07
News 22/09/2023 09:24
News 22/09/2023 08:30
News 21/09/2023 22:15
News 21/09/2023 22:00
News 21/09/2023 17:38
News 21/09/2023 13:42
News 21/09/2023 12:00
News 21/09/2023 08:00
News 20/09/2023 21:34