News

Satgas TPPO Polres Bengkayang Berhasil Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal di Jagoi Babang

Anas Baidowi - 07/06/2023 15:50

Bengkayang, Kalbar – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Bengkayang berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perbatasan Jagoi Babang, Selasa (6/6/23) malam.

Dalam Konferensi Pers yang digelar pada Rabu (7/6/23) siang, Kapolres Bengkayang menjelaskan bahwa Satgas TPPO Polres Bengkayang telah mengamankan sebuah mobil mini bus berisi 9 orang yang berangkat dari Kabupaten Sambas dengan membawa penumpang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dipekerjakan di Malaysia melalui perbatasan Jagoi Babang.

“Kami amankan sembilan orang yang berada didalam Mobil Mini Bus Calya warna silver yang membawa penumpang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang rencana akan dipekerjakan di Malaysia,” kata Kapolres.

Adapun untuk korban berjumlah 7 orang, yaitu pria berinsial R (27), A (27), AY (22) dan IM (24), sedangkan untuk wanita berinisal MR (37), SDL (19), DY (20). Adapun seorang wanita berinisial P (17) diketahui hanya penumpang dari Kecamatan Ledo yang akan menuju ke Kabupaten Sambas.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya menetapkan Pengemudi Pria berinisial R (29) sebagai terduga tersangka. Dimana menurut keterangan korban MR, yang merekrut untuk bekerja ke Malaysia adalah R (29) yang juga merupakan supir Travel.

Saat dilakukan pemeriksaan, diduga tersangka R mengaku bahwa sebelumnya ia sudah beberapa kali mengantar PMI illegal melalui jalur perbatasan Aruk Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Adapun dirinya mendapat imbalan atau upah untuk mengantar penumpang perorangnya Rp. 150.000,- yang dibayar oleh pria berinisial A berdomisili di Kabupaten Sambas.

“Saat ini terduga tersangka R sudah diamankan di Polres Bengkayang untuk penyidikan lebih lanjut,”

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 UU Republik Indonesia No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres menghimbau agar setiap masyarakat tidak mudah termakan bujuk raju atas lowongan kerja yang ada diluar negeri yang ditawarkan oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Bekerjalah sebagai Pekerja Migran Indonesia yang sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melalui agen penyalur tenaga kerja yang resmi,” sampai Kapolres.

“Apabila masyarakat mengetahui, melihat maupun mendengar adanya perlintasan PMI illegal di Kabupaten Bengkayang agar menghubungi Nomor Handphone saya 0822-2001-2001 atau melapor ke Polsek terdekat,” tutup Kapolres.

TAG TERKAIT :
Berita Kriminal Indonesia Berita Center Pekerja Migran Bengkayang Polres Begnkayang

Berita Lainnya