Sidang Putusan Terdakwa Alwi Ditunda, Keluarga Korban Revenge Porn Kecewa

Aisyah Isyana - 11/07/2023 15:42

Beritacenter.COM - Sidang putusan kasus reveng porn dengan terdakaw Alwi Husen Maolana di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang dilaporkan ditunda. Pihak keluarga korban yang hadir langsung ke persidangan mengaku kecewa.

Sejatinya, sidang dijadwalkan hari ini, Selasa (11/7/2023), dengan agenda pembacaan putusan dengan nomor perkara 71/Pid.sus/2023 Pn Pandeglang diubah menjadi sidang pleidoi yang diajukan terdakwa. Adanya perubahan jadwal sidang itu membuat keluarga dan pendukung korban kecewa.

"Konsekuensi permintaan terdakwa untuk meminta diberikan kesempatan menyampaikan pleidoi berindikasi pada persidangan ini yang seharusnya sidang putusan harus ditunda," kata majelis hakim di pengadilan negeri Pandeglang.

Sontak, adanya perubahan jadwal itu membuat pihak keluarga dan pendukung korban tak terima. Mereka langsung melontarkan protes dengan adanya perubahan jadwal itu. Tampak korban juga seketika histeris menangis.

"Jahat kamu, jahat, manusia bukan," kata pendukung korban kepada terdakwa.

Sidang putusan yang awalnya digelar terbuka untuk umum harus kembali digelar secara tertutup. Ketegangan seketika terjadi saat polisi meminta para pengunjung untuk meninggalkan ruang persidangan.

Sekedar diketahui, terdakwa Alwi Husein Maolana dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Alwi didakwa telah melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Tak hanya diancam 6 tahun penjara, Alwi juga terancam denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga sudah diberikan sanksi berat oleh pihak kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) buntut kasus yang kini menjeratnya. Pihak kampus secara resmi telah mengeluarkan Alwi dari Untirta.

TAG TERKAIT :
Pandeglang Revenge Porn Revenge Porn Mahasiswi di Pandeglang Alwi Husen Maolana PN Pandeglang

Berita Lainnya