Beritacenter.COM - Bareskrim polri menetapkan selebgram asal Makassar, Nur Utami, sebagai tersangka baru dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba Fredy Pratama. Dia ditangkap setelah rampung menunaikan ibadah umrah.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Jayadi menerangkan, Nur Utami ditangkap tepatnya pada Sabtu (16/9/2023) lalu.
"Terhitung kemarin hari Sabtu penyidik dari Bareskrim telah menetapkan satu orang tersangka lagi atas nama NU," kata Jayadi kepada wartawan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023).
Dia menerangkan, Nur merupakan istri dari tersangka S yang membantu Fredy dalam mengendalikan narkoba di wilayah Sulawesi Selatan. Nur Ditangkap lantaran menikmati hasil penjualan narkoba suaminya.
Nur ditangkap tak lama setelah dia menunaikan ibadah umrah. Nur Utami kini telah di tahan di Rumah Tahanan (rutan) Bareskrim Polri. "Sebelumnya, si NU ini melaksanakan ibadah umrah, dua minggu atau tiga minggu yang lalu kemudian kita lakukan penangkapan," sebutnya.
Adapun S, kata Jayadi hingga kini masih menjadi buron. Namun dia mengatakan bahwa S sempat berkomunikasi dengan istrinya itu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Mungkin Minggu lalu ya (S berkomunikasi dengan NU), karena baru kita tangkap Minggu lalu," pungkasnya.
News 25/09/2023 09:20
News 25/09/2023 08:25
News 23/09/2023 22:26
News 22/09/2023 23:59
News 22/09/2023 10:07
News 22/09/2023 09:24
News 22/09/2023 08:30
News 21/09/2023 22:15
News 21/09/2023 22:00
News 21/09/2023 17:38
News 21/09/2023 13:42
News 21/09/2023 12:00
News 21/09/2023 08:00
News 20/09/2023 21:34