BeritaCenter.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan sudah ada puluhan juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Rinciannya, 58,7 juta NIK yang telah terintegrasi sebagai NPWP) per Agustus 2023. Tinggal 12,6 juta NIK lagi yang belum.
"Sampai dengan bulan kemarin sudah 58,7 juta NIK padan dengan NPWP. Jadi sekitar 82,3% dari 71,3 juta NIK NPWP yang harus kami padankan," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (20/9/2023).
Suryo mengatakan terus berupaya mempercepat integrasi NIK sebagai NPWP melalui kerja sama dengan berbagai pihak terutama Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pihaknya juga mendorong agar wajib pajak segera melakukan pemadaman secara mandiri melalui DJP Online.
"Jadi sudah cukup progresif," imbuhnya.
Rencananya, seluruh transaksi perpajakan hanya menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024. Hal ini bukan berarti seluruh orang yang memiliki KTP akan dikenakan pajak, tetapi pajak hanya akan dikenakan pada mereka yang sudah memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yakni Rp 54 juta/tahun atau di atas Rp 4,5 juta/bulan.
News 29/11/2023 20:00
News 28/11/2023 12:52
News 27/11/2023 16:00
News 27/11/2023 15:02
News 27/11/2023 14:27
News 27/11/2023 11:23
News 27/11/2023 10:06
News 27/11/2023 08:20
News 24/11/2023 15:41