Bisnis

Bahlil : Izin TikTok Bukan Bisnis, Tapi Media Sosial! Ini Merugikan Kita!

Aisyah Isyana - 25/09/2023 22:48

Beritacenter.COM - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia turut merespon soal aturan baru yang melarang TikTok shop melakukan aktivitas jual-beli. Bahlil menilai, TikTok memang seharusnya hanya sebagai media sosial saja.

Dalam hal ini, Bahlil menyebut pemerintah ingin mengatur tata kelola barang hasil cross border. Pasalnya, dia menyebut selama ini barang-barang yang dijual itu tak membayar pajak, padahal barang prduksi dalam negeri seharusnya dikenai pajak.

"Izin yang dipakai TikTok itu bukan izin untuk melakukan bisnis, tapi kan untuk social media ya saya terpaksa buat keputusan, kita cabut izinnya jika main-main, nggak ada cerita. Jadi kita akan tata kelola barang-barang yang hasil cross border, itu kan nggak bayar pajak," ujar Bahlil di kantor Kementerian Investasi/BKPM di Jakarta, Senin (25/9/2023).

"Jadi kita akan menata kembali, Permendag sudah disiapkan untuk informasi-informasi kaya TikTok itu hanya untuk sosmed jangan dipake jualan," tambahnya.

Bahlil mengaku tak perlu membicarakan soal aturan baru itu ke pihak TikTok. Pasalnya, dia menilai merekalah yang harus patuh terhadap pemerintah. Jika TikTok merasa keberatan, dia dengan tegas mempersilakan TikTok untuk hengkang.

"Ngapain bicara sama mereka. Mereka harus ikut dengan negara dong. (Kalau keberatan) biar saja hengkang, biarkan. Apa urusannya, apanya yang dirugikan buat negara. Dia yang merugikan kita," tegas Bahlil.

Dia menyebut TikTok belum mengantongi izin e-commerce tapi sudah melanggar aturan dengan melakukan jual-beli produk. Sementara bicara sanksi, Bahlil menyebut pemerintah saat ini tengah memperhitungkan hal tersebut.

Bahlil turut menyinggung soal perbedaan harga barang impor yang merusak UMK atau produk dalam negeri. Dia mencontohkan, jibab produk dalam negeri yang biasanya harganya mencapai Rp70 ribu, sementara jilbab impor hanya dihargai Rp5 ribu.

"Bayangkan sekarang orang jual dari luar misal Jilbab yang untuk produk dalam negeri, misalnya Rp 70 ribu tapi impor dari negara sono Rp 5 ribu. Ini ada apa? Jangan sampai ini menghancurkan UMK," bebernya.

Untuk itu, Bahlil turut mengimbau agar para artis untuk seimbang dalam mempromosikan produk dalam dan luar negeri. Dia berharap, jangan sampai produk impor justru membanjiri pasar dalam negeri.

"Kita pikir kenapa kalau saudara-saudara yang tenar-tenar ini mempromosikan produk dalam negeri. Boleh luar negeri juga tapi harus ada kesimbangan lah, jangan sampai semua dibanjiri produk luar bukan melarang tapi ada keseimbangan lah ya dengan produk dalam negeri," terang Bahlil.

Untuk diketahui, pemerintah telah resmi merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dimana dalam aturan baru itu pemerintah melarang penggabungan layanan e-commerce di dalam media sosial alias model social commerce.

Dalam hal ini, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar fitur perdagangan dan fitur media sosial harus dipisahkan.

"Sudah clear arahan presiden, social commerce harus pisah dengan e-commerce. Ini kan sudah antre juga banyak social commerce mau punya aplikasi transaksi," tegas Teten ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

TAG TERKAIT :
Media Sosial Bahlil Lahadalia E-commerce TikTok Shop Izin TikTok

Berita Lainnya