Beritacenter.COM - Ahli Hukum Tata Negara yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengubah aturan batas usia capres-cawapres.
Ketua MK periode 2008-2013 itu mengatakan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang diuji materi di MK hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.
“Mahkamah Konstitusi itu kerjanya sebagai negative legislator, artinya hanya membatalkan kalau ada sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi,” ujar Mahfud ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (26/9).
Politik 10/12/2023 13:54
Politik 10/12/2023 12:45
Politik 08/12/2023 15:00
Politik 08/12/2023 13:23
Politik 08/12/2023 12:28
Politik 07/12/2023 19:37
Politik 07/12/2023 16:17
Politik 07/12/2023 14:15