Nasional

Ketua Setara Institute: Gibran-KPU Lakukan Normalisasi Pelanggaran Konstitusi

Lukman Salasi - 15/11/2023 09:45

BeritaCenter.COM - Ketua SETARA Institute Ismail Hasani memberikan penilaian terkait kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi UU Pemilu mengenai batas usia Capres dan Cawapres nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 sehingga Gibran Rarakabuming Raka bisa jadi cawapres 2024.

Ismail Hasani mengajak rakyat kritis terhadap rekam jejak para capres-cawapres 2024. Ia menilai apa yang dilakukan Gibran hingga KPU sebagai bentuk normalisasi pelanggaran konstitusi. 

Normalisasi pelanggaran Konstitusi juga dilakukan oleh KPU yang menilai Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat sebagai kandidat, meskipun pelanggaran etik berat melekat dalam pengambilan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 di MK.

Begitu juga dengan DPR yang tidak melihat pelanggaran etik dalam putusan MK saat membahas PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pilpres, yang mengubah syarat usia Capres-Cawapres.

"SETARA Institute menolak normalisasi pelanggaran konstitusi dengan tetap mendorong publik peka dan menjadikan kontroversi Putusan 90/PUU-XXI/2023 sebagai variabel dalam menentukan pilihan dalam Pemilu nanti," ujar Ismail dalam keterangan tertulisnya dikutip, Rabu 15 November 2023.

TAG TERKAIT :
DPR KPU Berita Center Ketua Setara Institute Setara Institute Gibran Rakabumi Raka Ismail Hasani Normalisasi Pelanggaran Konstitusi Pelanggaran Konstitusi

Berita Lainnya