BeritaCenter.COM - Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy mengatakan akan melaporkan acara Desa Bersatu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Alasannya, dalam acara itu diduga ada deklarasi terhadap salah satu capres 2024.
"Kita sedang menginventarisir bukti-bukti yang ada, dan kita sudah siapkan juga untuk langkah hukumnya, dan kita akan laporkan juga segera," ujar Ronny dalam jumpa pers di Media Centre TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
"Hari ini juga kita sudah ada yang laporkan kok dari Tim Pemenangan Nasional," lanjutnya.
Ronny mengatakan acara yang digelar di Indonesia Arena, GBK, Minggu (19/11) itu bukanlah silaturahmi, tetapi kampanye. Terlebih, kata Ronny, dalam acara itu pun ada deklarasi.
"Karena kita lihat di dalam apa namanya beberapa foto yang kami dapatkan, ada yang memakai foto baju 02 dan itu terlihat sangat jelas ya. Dan mereka juga menyampaikan ada bentuk deklarasi ya," ungkapnya.
Menurut Ronny, dukungan perangkat desa itu jelas-jelas melanggar undang-undang Pemilu. Karena itu, kata dia Bawaslu tak perlu menunggu laporan masyarakat untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.
"Ada dua aturan yang menegaskan netralitas yakni Undang-undang ASN dan Undang-undang Pemilu. Sanksinya pun tegas terhadap ASN yang terbukti tidak netral mulai dari ringan, sedang, berat, hingga pidana," jelasnya.
"Harapannya Bawaslu bisa secara tegas dan imprasial dalam melaksanakan tugasnya. Jangan hanya tegas kepada pasangan calon tertentu," lanjutnya.
Senada dengan Ronny, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu, Kaka Suminta menilai tindakan perngkat desa tersebut nekat. Menurutnya hal itu sudah cukup menjadi catatan tegas Bawaslu.
"Satu kata yang saya munculkan pada saat melihat itu ini nekat saya pikir. Nekat ketika mobilisasi kepala desa dalam organisasi APDESI itu kemudian dikumpulkan dan dengan jelas-jelas dengan tujuan untuk mendukung salah satu pasangan capres," ujarnya.
Kaka menuturkan, merujuk aturan PKPU saat ini bukanlah merupakan waktu kampanye. Dia menilai kegiatan itu dapat menimbulkan ketidakadilan dalam pemilu.
"Saya pikir ini sudah masuk pada ruang yang sebenarnya bukan sekedar berkumpul biasa, dan kalau sosialisasi, sosialisasi oleh siapa, siapa yang penyelenggaranya dan seterusnya," tuturnya.
"Bawaslu harus turun tangan dan kemudian dengan tegas menyatakan apakah ini bagian daripada sosialisasi, apakah ini bagian dari kampanye atau mungkin justru pelanggaran dari undang-undang Nomor 7 Tahun 2017," pungkasnya.
Politik 29/11/2023 22:12
Politik 29/11/2023 11:19
Politik 28/11/2023 20:31
Politik 28/11/2023 20:10
Politik 28/11/2023 12:02
Politik 27/11/2023 21:29
Politik 27/11/2023 13:30
Politik 27/11/2023 10:02